Pendapat Ulama yang menjelaskan sampainya Hadiah Pahala kepada orang
yang telah meninggal :
ulama : Mayoritas Ulama menyatakan bahwa mayit dapat memperoleh manfaat
dari usaha (amal) orang yang masih hidup.
1. Kata
Imam al-qurthubi :
Imam Ahmad bin Hanbal RA berkata.apabila kamu berziarah ke pemakaman,
maka bacalah surat AL-fatihah, Al-mu’awwidzatain, dan surat Al-iklash. Kemudian
haidahkanlah pahalanya kepada ahli kubur. Maka sesungguhnya pahala tersebut
sampai kepada mereka (Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurthubi 25)
2. Ibnu Taimiyah menyatakan :
“Syaikul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah dalam kitab Tatawanya
berkata,” pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan imam, bahwa mayit
dapat memperoleh manfaat dari semua ibdadah,baik ibadah badaniyah (ibadah fisik)
seperti sholat, puasa, membaca Al-qur’an, atau ibada maliyah (ibadah materi)
seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk berdo’a dan
membaca istigfar bagi mayit (Hukum Al-Syariah Al-aslamiyah fi m’tamil arba’in ,
36)
03 Dalam kitab Nihayah Al-Zain disebutkan bahwa : “Ibnu Hajar dengan
mengutip syarah al muktar berkata “Madzhab Alhussunnah berpendapat bahwa
seorang dapat menghadiahkan pahala amal dan do’anya kepada orang yang telah
meninggal dunia.Dan pahalanya akan sampai kepadanya (Nihayah Al-Zain 193)
04 “Ibnu Qoyyim Al-jauziyah berkata :
sebaik-baiknya amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan
budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca A-quran secara
suka rela (tanpa mengambil upa) yang dihadiahkan kepada mayit, juga sampai
kepadanya. Sebagaimana pahala puasa dan haji (Al-ruh, 142).
5. Ibnu Abi Al-izz al Hanafi menjelaskan :
Ibnu Abi Al-Izz Al-Hanafi berkata : pahala membaca Al-quran secara
sukarela (tanpa mengambil upah) yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit adalah
sampai kepadanya. Sebagaimana pahala puasa, dan haji” (keterangan dikutib dari
kitab Syarh Al-Aqidah Al-Thahawiyah : 517, salah satu kitab wajib di seluruh
perguruan tinggi arab Saudi)
6. “Ibnu Rusyd dalam akhir Kitab Al-Nawazil-nya BERKATA TENTANG FIRMAN
Allah SWT waan
laisa lil insani illa ma saa “Kalau ada
orang membaca Al-quran dan menghadiakan pahalanya untuk orang meninggal dunia,
hukumnya boleh dan mayit akan memperoleh pahala bacaan tersebut (Is’af
Al-Muslimin wa al-muslimat, 85)
7. Imam Al-Qurthubi berkata, “ Para Ulama telah sepakat mengenai
sampainya pahala sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia. Begitu juga
mengenai bacaan Al-Qur-an Do’a, dan istigfar, karena semua itu adalah sedekah.
Sebagaimana asabda Rosulullah ASW, setiap kebaikan adalah sedekah (HR Bukhori
dan Muslim). Nabi SAW tidak mengkhususkan sedekah itu hanya berupa harta benda
saja, (namun juga bias berupa bacaan Al-qur’an, doa, istigfar dan lain
sebagainya) (Mukhtashar Tadzkirat Al-Qurtgubi, 25).
8 Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa alas an mengenai sampainya hadiah
pahala kepada orang yang telah meninggal dunia. Sebagaimana yang tersebut dalam
Kitab Tahqiq Al-Amal, 53-56) ibnu Taimiyah berkata, “Barang siapa berkenyakinan
bahwa manusia tidak dapat memperoleh manfaat kecuali dari amalnya sendiri, maka
ia telah menentang Ijma’. Hal itu batal karena beberapa Hujjah sebagai berikut
:
- Manusia dapat memperoleh manfaat doa orang lain, dan ini berarti memperoleh manfaat dari amal orang lain.
- Rosulullah SAW besok pada hari kiamat akan memberi syafaat bagi ahli mauqif di padang mahsyar untuk mempercepat hisab. Dan juga akan memberi syafaat bagi ahli surga agar mereka cepat memasukinya.
- Rosulullah SAW juga kan member syafaat bagi orang yang berdosa besar agar dapat keluar dari neraka. Ini juga berarti mengambil manfaat dari usaha orang lain.
- Para malaikat mendoakan dan memohonkan ampun bagi penduduk bumi. Hal ini juga berarti mengambil manfaat bukan dari amalannya sendiri.
- Allah SWT dapat mengeluarkan sebagaian orang yang sama sekali tidak pernah beramal baik dari dalam neraka semata-mata karena rahmat Allah SWT. Hal ini juga menunjukkan mengambil manfaat dari perbuatan orang lain.
f.
Anak-anak dari orang-orang tua mereka. Hal itu
juga berarti semata-mata karena usaha orang lain.
- Allah SWT berfirman mengenai dua anak yatim yang mempunyai orang tua sholih, kemudian kedua anak itu dapat mengambil manfaat dari kebaikan orang tua mereka, bukan dari usaha mereka.
- Mayit dapat mengambil manfaat dari pahala sedekah dan memerdekaan budak berdasarkan hadist dan ijma’ ulama. Hal ini menunjukkan seorang dapat memperoleh manfaat dari amal orang lain.
- Berdasarkan hadits dan ijma’ Ulama, haji fardhu yang menjadi tanggungan mayit dapat gugur dengan haji yang dilakukan walinya. Keterangan ini menunjukkan bermanfaatnya amal orang lain.
- Berdasarkan haditd dan ijma’ ulama hajinadzar atau puasa nadzar mayit dapat gugur dengan amal orang lain. Ini juga berartimendapat manfaat dari amal orang lain.
- Orang mati yang meninggalkan hutang (contoh salah seorang sahabat) oleh rosulullah SAW dilarang untuk disholaTi sampai hutangnya dilunasi oleh abu Qotadah Ali bin Thalib RA juga pernah melunasi hutang orang lain yang telah meninggal dunia. Dan orang itu dapat mengambil manfaat dari sholat Nabi Muhammad SAW. Hal ini lagi-lagi menunjukkan adanya manfaat dari amal orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar