Akan tetapi amaliyah
warga kita tadi menjadi terancam kelangsungannyasejak munculnya gerakan yang dimotori oleh kaum wahabi yang sangat
berlebihandalam usaha memurnikan ajaran
Islam, sampai-sampai mereka itu melarangamalan-amalan umat Islam yang bersifat furu’iyah ,
misalnya : tahlilan, bancakan, dan talqin
untuk mayit.Di bawah ini uraian yang sebenarnya
tentang Talqin menurut Ahlussunnah wal Jamaah.
Menurut bahasa, talqin
artinya : mengajar,memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah,
talqin adalah:mengajar dan
mengingatkankembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru sajadikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.
Hukum Talqin
Orang dewasa atau anak yang
sudahmumayyiz yang sedang naza’(mendekati kematian) itu
sunat ditalqin dengan kalimat syahadat,yakni
kalimat
laa ilaaha illallah . Dan sunat pula mentalqin mayit yang
baru dikubur, walaupunorang itu mati syahid,apabila
meninggalnya sudah baligh,atau oranggilayang sudah
pernah mukallaf sebelum dia gila.
Mungkinkah Mayit yang
Sudah dikubur Bisa Mendengar Ucapan Orangyang Mentalqin?
Di Indonesia memang ada
sebagian umat Islam yang tidak setuju ayitditalqin. Alasan mereka,
menurut akal kita mayit yang sudah ada di kuburan itutidak mampu lagi
mendengarkan ucapan orang yang ada di alam dunia.Merekamengemumakan dalil dari Al-Qur'an :
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan
orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml : 80)
Artinya :“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan
orang yang didalam kubur dapat mendengar”(QS. Fathir : 22)
Kepada mereka perlu kita
beri pengertian mengenai hal yang berkenaandengan masalah Talqin.
a. Di dalam ajaran Islam
itu ada hal-halyang berdasarkan
tauqifi
(petunjuk dari Nabi).Artinyawalau pun secara rasional halitu tidak mungkin terjadi,namun karena Nabi SAW. memberi petunjuk bahwa hal tersebut bisa terjadi, maka kita
wajibmenerimanya.
Artinya
:“Semua hal/ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. maka hal itu
harus dibenarkandan diterima”.
b. Kedua ayat yang meraka kemukakan, itu tidak
menerangkan tentang larangantalqin mayit, akan tetapi berisi keterangan
bahwa orang kafir itu telinga hatinyasudah
mati, berpaling/tidak menerima apa-apa yang didakwahkan oleh Nabi kepada mereka.Uraian ini sesuai dengan keterangan yangadadalam kitab
Tafsir Munir :
Artinya:“Firman Allah yang artinya
“sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikam
orang-orang yang mati mendengar dan tidak
pula menjadikan orang yang tulimendenganr panggilan, apabila mereka
telah berpaling” jelasnya karena
kaum kuffar sudah berpaling dari a pa
yang didakwahkan kepada mereka, maka merekaitu
seperti orang yang sudah mati”.
Artinya:“Firman Allah
yang artinya
“dan kamu
sek ali-k ali
t idak sanggup menjadikau orang yang di alam
kubur da pat mendengar”
jelasny a
hai Muhanunad,makhluk yang paling mulia, kamu tidak bisa memberi pengertiank e pada orang yang se perti mayit yang ada dalam kubur”.
Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW.tidak dapat
memberi petunjuk kepada orang-orang
musyrikin yang telah mati hatinya.
Dalil-Dalil
Tentang Disunatkannya Talqin
a. Dalil
tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh
sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 138 :
Artinya :
“Disunatkan mentalqin orang yang
akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan k alimat s yahadat ,karena ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “talqinlah orang Islam di antara kamu yang akan
meninggaldunia dengan kalimah La Ilaha
Illallah” dan hadits shahih “Barang siapa yang paling akhir
pembicaraannya itu La Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yaknibersama orang-orang yang beruntung”.
b.Sedangkan
dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah:
Firman Allah,
seperti keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 140
Artinya:“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa
walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya.
Hal yang demikian ini karena firman Allah : “dantetaplah memberi
peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ad-Dzariyat :
55). Dan seorang hambasangat
membutuhkan peringatan adalah saat-saat seperti ini”.
Hadits riwayat Thabarani :
Artinya :
“Apabila salah
seorang di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannyatelah
kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah seorangdi
penghujung kuburnya, dan berkatalah : “hai fulan bin fulanah” maka dia bisamendengarnya. Kemudian berkatalah “hai fulan bin
fulanah” maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “hai fulan
bin fulanah” maka dia berkata “berilahsaya
petunjuk, semoga Allah memberi rahmat kepadamu”. Akan tetapi kamusekalian
tidak mengerti. Seterusnya katakanlah kepadanya “ingatlah apa yangkamu pegangi
sewaktu keluar dari alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, danbahwa kamu rela Allah sebagai Tuhan kamu, Islam
sebagai agamamu, Muhammadsebagai Nabi mu dan Al-Qur’an sebagai imam mu.
Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan
Nakir saling berpegangan tangan mereka berdua”.
Hadits Nabi
sebagaimana yang diterangkan dalam kitab
I’anatut
Thalibin :
Artinya :
“Disunatkan mentalqin
mayit setelah sempurna penguburannya, karena adahadits : “Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya
sudah pergi meninggalkannya sehingga dia
mendengar suara sepatu mereka, makadatanglah dua
malaikat kepadanya”.
Dari keterangan
ayat dan hadits Nabi tersebut, kita bisa menyimpulkan :
1. Talqin
setelah mayit dikubur itu bermanfaatbagi si mayit.
2.Mayit
yang ada dalam kubur bisa mendengar ucapan orang atau suara-suara yangada di
alam dunia ini.
3.Karena jelas ada dalil yang
menganjurkan, maka hukum talqin adalah sunat tidakbid’ahdan tidak dilarang seperti apa yang dituduhkan
oleh kaum wahabi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar