Jumat, 28 September 2012

PENGERTIAN TALQIN



Akan tetapi amaliyah warga kita tadi menjadi terancam kelangsungannyasejak munculnya gerakan yang dimotori oleh kaum wahabi yang sangat berlebihandalam usaha memurnikan ajaran Islam, sampai-sampai mereka itu melarangamalan-amalan umat Islam yang bersifat  furu’iyah , misalnya : tahlilan, bancakan, dan talqin untuk mayit.Di bawah ini uraian yang  sebenarnya tentang Talqin menurut Ahlussunnah wal Jamaah.

Pengertian Talqin
Menurut bahasa,  talqin artinya : mengajar,memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah,
talqin adalah:mengajar dan mengingatkankembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru sajadikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.
Hukum Talqin
Orang dewasa atau anak yang sudahmumayyiz  yang sedang naza’(mendekati kematian) itu sunat ditalqin dengan kalimat syahadat,yakni kalimat
laa ilaaha illallah . Dan sunat pula mentalqin mayit yang baru dikubur, walaupunorang itu mati syahid,apabila meninggalnya sudah baligh,atau oranggilayang sudah pernah mukallaf sebelum dia gila.
Mungkinkah Mayit yang Sudah dikubur Bisa Mendengar Ucapan Orangyang Mentalqin?
Di Indonesia memang ada sebagian umat Islam yang tidak setuju ayitditalqin. Alasan mereka, menurut akal kita mayit yang sudah ada di kuburan itutidak mampu lagi mendengarkan ucapan orang yang ada di alam dunia.Merekamengemumakan dalil dari Al-Qur'an :
 “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml : 80)
 Artinya :“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”(QS. Fathir : 22)
Kepada mereka perlu kita beri pengertian mengenai hal yang berkenaandengan masalah Talqin.
a. Di dalam ajaran Islam itu ada hal-halyang berdasarkan
tauqifi
(petunjuk dari Nabi).Artinyawalau pun secara rasional halitu tidak mungkin terjadi,namun karena  Nabi SAW. memberi petunjuk bahwa hal tersebut bisa terjadi, maka kita wajibmenerimanya.
 Artinya :“Semua hal/ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. maka hal itu harus dibenarkandan diterima”.
b.         Kedua ayat yang meraka kemukakan, itu tidak menerangkan tentang larangantalqin mayit, akan tetapi berisi keterangan bahwa orang kafir itu telinga hatinyasudah mati, berpaling/tidak menerima apa-apa yang didakwahkan oleh Nabi kepada mereka.Uraian ini sesuai dengan keterangan yangadadalam kitab Tafsir Munir :
 Artinya:Firman Allah yang  artinya
 “sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikam orang-orang yang mati mendengar dan tidak pula menjadikan orang yang tulimendenganr panggilan, apabila mereka telah berpaling”  jelasnya karena kaum kuffar sudah berpaling dari a pa yang didakwahkan kepada mereka, maka merekaitu seperti orang yang sudah mati”.
 Artinya:Firman Allah yang artinya
 dan kamu sek ali-k ali t idak sanggup menjadikau orang yang di alam kubur da pat mendengar” jelasny a
hai Muhanunad,makhluk  yang paling mulia, kamu tidak bisa memberi pengertiane pada orang yang se perti mayit yang ada dalam kubur”.
Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW.tidak dapat memberi petunjuk kepada orang-orang musyrikin yang telah mati hatinya.
Dalil-Dalil Tentang Disunatkannya Talqin
a. Dalil tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 138 :
Artinya :
“Disunatkan mentalqin orang yang akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan k alimat s yahadat ,karena ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “talqinlah orang Islam di antara kamu yang akan meninggaldunia dengan kalimah La Ilaha Illallah” dan hadits shahih “Barang siapa yang paling akhir pembicaraannya itu La Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yaknibersama orang-orang yang beruntung”.
b.Sedangkan dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah:
Firman Allah, seperti keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 140
 Artinya:“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian ini karena firman Allah : “dantetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ad-Dzariyat : 55). Dan seorang hambasangat membutuhkan peringatan adalah saat-saat seperti ini”.
 Hadits riwayat Thabarani :
Artinya :
“Apabila salah seorang di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannyatelah kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah seorangdi penghujung kuburnya, dan berkatalah : “hai fulan bin fulanah” maka dia bisamendengarnya. Kemudian berkatalah “hai fulan bin fulanah” maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “hai fulan bin fulanah” maka dia berkata “berilahsaya petunjuk, semoga Allah memberi rahmat kepadamu”. Akan tetapi kamusekalian tidak mengerti. Seterusnya katakanlah kepadanya “ingatlah apa yangkamu pegangi sewaktu keluar dari alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak adaTuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, danbahwa kamu rela Allah sebagai Tuhan kamu, Islam sebagai agamamu, Muhammadsebagai Nabi mu dan Al-Qur’an sebagai imam mu. Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan mereka berdua”.
Hadits Nabi sebagaimana yang diterangkan dalam kitab
I’anatut Thalibin :
Artinya :
“Disunatkan mentalqin mayit setelah sempurna penguburannya, karena adahadits : “Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya sehingga dia mendengar suara sepatu mereka, makadatanglah dua malaikat kepadanya”.
Dari keterangan ayat dan hadits Nabi tersebut, kita bisa menyimpulkan :
1. Talqin setelah mayit dikubur itu bermanfaatbagi si mayit.
2.Mayit yang ada dalam kubur bisa mendengar ucapan orang atau suara-suara yangada di alam dunia ini.
3.Karena jelas ada dalil yang menganjurkan, maka hukum talqin adalah sunat tidakbid’ahdan tidak dilarang seperti apa yang dituduhkan oleh kaum wahabi
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar