Amaliyah warga NU/umat muslim di Jawa sangat beraneka ragam.
Oleh karenanya sering kita lihat di
dalam amalan ritual mereka itu ada beberapa hal yang rancu. Misalnya ada
sebagian dari mereka pada rukun shalat yang terakhir (sewaktu membaca salam)
tidak sekedar menoleh ke kanan dan ke kiri, akan tetapi mereka membuka tapak
tangan kanannya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ ...... pada
salam yang pertama, dan membuka tapak tangan kirinya sambil membaca do’a : أَسْأَلُكَ النَّجَاةَ مِنَ
النَّارِ........ pada salam yang kedua. Ada lagi yang langsung
mengusapkan kedua tangannya ke wajah
tanpa membaca do’a-do’a tertentu.
tanpa membaca do’a-do’a tertentu.
Perlu kita ketahui, bahwa amalan tersebut termasuk salah
satu masalah ritual keagamaan yang secara turun temurun selalu diamalkan oleh
warga kita, cuma dalil syar’i mengenai hal itu mereka belum mengetahuinya,
sehingga ketika ada pihak lain yang mempertanyakannya banyak warga NU yang
bingung sambil berfikir dalam batinnya ada atau tidak dalil mengenai
dianjurkannya amalan tersebut.
Secara khusus, tidak ada tuntunan dari nabi tentang
membuka tapak tangan kanan dan kiri ketika salam sambil membaca do’a tertentu.
Yang ada tuntunan dari nabi saw adalah : mengusap wajah setelah salam dengan
menggunakan tapak tangan kanan saja dan diteruskan sampai ke bagian dagu sambil
membaca do’a khusus yang diucapkan pada saat setelah salam (bukan di sela-sela
kedua salam).
Pertanyaannya sekarang: Bagaimana hukum membaca do’a
khusus ketika menoleh kekanan dan ke kiri tersebut? Karena rupa-rupanya hal ini
sudah menjadi amalan yang diistiqamahkan oleh warga nahdliyin. Jawaban untuk
masalah ini bisa diuraikan sebagai berikut:
1. Apabila dalam melakukan amaliyah tadi
ada unsur takhsis/mengkhususkan do’a tersebut di antara dua salam, maka hukumya
bid’ah makruhah (bid’ah yang dimakruhkan).
2. Dan apabila tujuan si pelaku itu berdo’a
secara umum, maka hukumnya sunat.
Dengan demikian kepada warga kita yang mengamalkan do’a
seperti itu, hendaknya di dalam hatinya ada niat membaca do’a secara umum, dan
kepada yang tidak mengamalkan atau tidak setuju, sebaiknya amaliyah semacam ini
tidak usah dipersoalkan, karena sudah jelas bahwa hal tersebut termasuk salah
satu masalah furu’iyah.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik banyak sekali tulisan para
ahli fiqih yang menerangkan hukum yang berhubungan dengan amaliyah tersbut,
kitab-kitab itu antara lain :
1. Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 49 :
(فَائِدَةٌ) رَوَى ابْنُ مَنْصُوْرٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى
ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِهِ
الشَّرِيْفَةِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ
الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي
الْهَمَّ وَالْحَزَنَ وَالْغَمَّ. اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ
وَبِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ وَأَعُوْذُ
بِكَ مِنْ جَهْدِ بَلاَءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ. اهـ
Artinya :
“Diriwayatkan oleh
Ibnu Manshur bahwa Rasulullah SAW. ketika selesai shalat (setelah salam)
mengusap wajahnya dengan tapak tangannya yang kanan, kemudian diteruskan sampai
ke dagunua yang mulia sambil membaca do’a : Bismillahi dan seterusnya”
2. Kitab al-fatawi al-fiqhiyyah al-kubra
juz II hal. 205 :
(وَسُئِلَ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ هَلْ تُسَنُّ الصَّلَاةُ
عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ تَسْلِيمَاتِ التَّرَاوِيحِ
أَوْ هِيَ بِدْعَةٌ يُنْهَى عَنْهَا ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الصَّلَاةُ فِي
هَذَا الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ. لَمْ نَرَ شَيْئًا فِي السُّنَّةِ وَلَا فِي
كَلَامِ أَصْحَابِنَا فَهِيَ بِدْعَةٌ يُنْهَى عَنْهَا مَنْ يَأْتِي بِهَا
بِقَصْدِ كَوْنِهَا سُنَّةً فِي هَذَا الْمَحَلِّ بِخُصُوصِهِ دُونَ مَنْ يَأْتِي
بِهَا لَا بِهَذَا الْقَصْدِ كَأَنْ يَقْصِدَ أَنَّهَا فِي كُلِّ وَقْتٍ سُنَّةٌ
مِنْ حَيْثُ الْعُمُومُ. اهـ
Artinya :
“Syaikh Ibnu Hajar
ditanya : Bagaimana hukumnya membaca shalawat di antara salamnya shalat
tarawih? Sunnah atau Bid’ah? Beliau menjawab : bahwa membaca shalawat pada saat
yang demikian itu secara khusus kami tidak mengetahuinya dalam sunnah nabi atau
dalam perkataan para ulama kita, maka hal itu termasuk bid’ah yang terlarang
untuk dilakukan apabila pelakunya mempunyai anggapan bahwa yang dilakukannya
itu secara khusus termasuk sunnah. Namun bukan hal yang dilarang jika pelakunya
mempunyai anggapan bahwa amalan itu disunnahkan secara umum”.
3. Kitab Al-Fatawi juz II hal. 372 :
مَسْأَلَةٌ: فِي رَجُلٍ إذَا سَلَّمَ عَنْ
يَمِينِهِ يَقُولُ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، أَسْأَلُك
الْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَعَنْ شِمَالِهِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، أَسْأَلُك
النَّجَاةَ مِنْ النَّارِ، فَهَلْ هَذَا مَكْرُوهٌ أَمْ لاَ؟ فَإِنْ كَانَ
مَكْرُوهًا، فَمَا الدَّلِيلُ عَلَى كَرَاهَتِهِ؟ الْجَوَابُ : الْحَمْدُ لِلَّهِ،
نَعَمْ، يُكْرَهُ هَذَا؛ لأَنَّ هَذَا بِدْعَةٌ، فَإِنَّ هَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلاَ اسْتَحَبَّهُ أَحَدٌ
مِنْ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ إحْدَاثُ دُعَاءٍ فِي الصَّلاَةِ فِي غَيْرِ مَحِلِّهِ،
يَفْصِلُ بِأَحَدِهِمَا بَيْنَ التَّسْلِيمَتَيْنِ، وَيَصِلُ التَّسْلِيمَةَ
بِاْلآخَرِ، وَلَيْسَ لِأَحَدٍ فَصْلُ الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ بِمِثْلِ هَذَا.
Artinya :
(Pertanyaan) : mengenai seseorang ketika
salam menoleh ke kanan mengucapkan Assalamu’alaikum Warahmatullah ….. أسألك
الفوز بالجنة dan menoleh ke kiri mengucapkan
Assalamu’alaikum Warahmatullah أسألك
النجاة من النار
hal itu makruh
atau tidak? Kalau toh makruh, apa dalil kemakruhannya?
(Jawaban)
: Al-Hamdulillah, ya hal tersebut hukumnya makruh termasuk bid’ah, karena
rasulullah SAW. tidak melakukannya dan tidak ada salah seorang ulama yang
menganjurkannya. Amalan tersebut berarti mengadakan do’a dalam shalat bukan
pada tempatnya, yakni memisah antara salah satu bacaan salam dengan sebuah
do’a, kemudian menyambungnya dengan salam kedua, padahal tidak boleh seseorang
memisah praktek ibadah ritual yang telah disyari’atkan dengan semacam do’a
tersebut.
Kemudian
mengenai masalah mengusap wajah dengan kedua tangan (kanan dan kiri)
setelah selesai shalat, amaliyah semacam ini hukumnya juga sunat, karena shalat
secara bahasa mempunyai arti berdo’a, sebab di dalamnya terkandung do’a-do’a
kepada Allah SWT. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti dia juga
sedang berdo’a, maka wajar setelah selesai shalat dia disunatkan mengusapkan
wajah dengan kedua tangannya. Dan Nabi SAW. Juga mengamalkan seperti itu. Tersebut
dalam sebuah hadits riwayat
Imam Abu Dawud :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ
وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ. رواه أبو داود
Artinya :
“Dari Sa’ib bin
Yazid dari ayahnya : apabila Nabi saw. berdo’a, maka beliau mengangkat kedua
tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya”. (HR. Abu Dawud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar