Sabtu, 31 Januari 2026

Diskusi 6 Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual FSHI4307

 Apakah perbedaan antara Desain Industri dan Desain pada umumnya? 
Mengapa desain industri masuk pada lingkup hak milik perindustrian? Jelaskan sebutkan sumber referensinya 

Desain Industri berfokus pada perlindungan estetika (bentuk, konfigurasi, komposisi garis/warna) produk yang dapat diproduksi massal dan memiliki nilai fungsional, berbeda dengan desain umum yang lebih luas dan seringkali bernilai seni murni. Desain industri masuk ke dalam hak milik perindustrian (HAKI) karena melibatkan kreasi komersial yang membutuhkan perlindungan hukum terhadap hak eksklusif produksi dan penjualan, yang mendorong inovasi industri. 
Perbedaan Desain Industri dan Desain Umum:

    Desain Industri (Industrial Design): Harus bisa diwujudkan secara 3D/2D, diterapkan pada produk industri/kerajinan, bernilai estetis, dan harus baru. Perlindungannya fokus pada tampilan luar produk yang meningkatkan daya tarik komersial.
    Desain pada Umumnya: Istilah yang lebih umum (misalnya desain grafis, seni murni) yang mungkin tidak selalu bertujuan untuk diproduksi massal atau diterapkan pada barang dagang. 

Mengapa Desain Industri Masuk Hak Milik Perindustrian?

    Objek Komersial: Desain industri bertujuan untuk meningkatkan nilai jual barang dalam perdagangan (industrial/craft items).
    Perlindungan Hukum (Hak Eksklusif): Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor produk tersebut, yang diatur dalam undang-undang Kekayaan Intelektual (HAKI).
    Inovasi dan Investasi: Perlindungan ini mendorong inovasi desain agar produk lebih kompetitif di pasar. 

Sumber Referensi:

    IPINDO - Perbedaan Desain Industri Dan Hak Cipta
    AFFA Intellectual Property Rights - Perlindungan Hukum Desain Industri
    Hukumonline - Bedanya Desain Industri dengan Hak Cipta
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) - Pengenalan Desain Industri 

Jawab:

Apakah perbedaan antara Desain Industri dan Desain pada umumnya?

Mengapa desain industri masuk pada lingkup hak milik perindustrian? Jelaskan sebutkan sumber referensinya

 

Desain Industri berfokus pada perlindungan estetika (bentuk, konfigurasi, komposisi garis/warna) produk yang dapat diproduksi massal dan memiliki nilai fungsional, berbeda dengan desain umum yang lebih luas dan seringkali bernilai seni murni. Desain industri masuk ke dalam hak milik perindustrian (HAKI) karena melibatkan kreasi komersial yang membutuhkan perlindungan hukum terhadap hak eksklusif produksi dan penjualan, yang mendorong inovasi industri.

Perbedaan Desain Industri dan Desain Umum:

 

    Desain Industri (Industrial Design): Harus bisa diwujudkan secara 3D/2D, diterapkan pada produk industri/kerajinan, bernilai estetis, dan harus baru. Perlindungannya fokus pada tampilan luar produk yang meningkatkan daya tarik komersial.

    Desain pada Umumnya: Istilah yang lebih umum (misalnya desain grafis, seni murni) yang mungkin tidak selalu bertujuan untuk diproduksi massal atau diterapkan pada barang dagang.

 

Mengapa Desain Industri Masuk Hak Milik Perindustrian?

 

    Objek Komersial: Desain industri bertujuan untuk meningkatkan nilai jual barang dalam perdagangan (industrial/craft items).

    Perlindungan Hukum (Hak Eksklusif): Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor produk tersebut, yang diatur dalam undang-undang Kekayaan Intelektual (HAKI).

    Inovasi dan Investasi: Perlindungan ini mendorong inovasi desain agar produk lebih kompetitif di pasar.

 

Sumber Referensi:

 

    IPINDO - Perbedaan Desain Industri Dan Hak Cipta

    AFFA Intellectual Property Rights - Perlindungan Hukum Desain Industri

    Hukumonline - Bedanya Desain Industri dengan Hak Cipta

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) - Pengenalan Desain Industri

  Jawab 2 :

Berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ‘suatu kreasi

tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau

gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan

estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai

untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan’

Perbedaan Desain Industri dan Desain Umum:

Desain Industri (menurut Thomas M.S Hemnes) :

1. Mempunyai manfaat industrial yang menyatu selaku komoditas maupun obyek;

2. Desainnya kebaruan;

3. Menampilkan kreatifiatas yang unik serta tidak mudah buat dikreasikan;

4. Tidak tercantum daftar pengecualian buat mendapatkan hak desain;

5. Desain Industri tersebut terdaftar dalam Dirjen Kekeyaan Intelektual;

6. Masih dalam jangka proteksi Kekeyaan Intelektual;

7. Terdapatnya Hak eksklusif guna memberikan hak kepada pihak lain;

8. Engineering design( campuran tehnik yang efektif dan ekonomis) menurut Fielden

Desain Umum:

1. Telah habis masa proteksi hak desain industrinya ataupun lebih dari 10 tahun dari

bertepatan pada penerimaan proteksi hak kekayaan Intelektual

2. Telah jadi publik domain( kepunyaan universal);

3. Tidak terdapatnya hak eksklusif( masa perlindungannya telah habis)

4. Engineering produk( cuma berlandaskan tehnik simpel) menurut Fielden

Mengapa desain industri masuk pada lingkup hak milik perindustrian

Hak kekayaan industri merupakan hak eksklusif yang dimiliki seseorang setelah melakukan

pendaftaran sehingga membolehkan pemiliknya buat melindungi produk, ciri, invensi, desain,

serta sejenisnya secara hukum. Hak eksklusif tersebut membagikan pemegang hak untuk

mencegah orang lain memakai ciri, invensi, ataupun desain yang dilindungi. Tetapi, pemegang

hak eksklusif bisa memberikan lisensi untuk pemanfaatan peninggalan yang dimilikinya serta

memperoleh sejumlah royalti selaku imbalannya. Hak kekayaan industri terbagi menjadi

beberapa jenis,yaitu:

1. Paten;

2. Merek;

3. Desain Industri;

4. Rahasia Dagang;

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif buat melaksanakan hak yang dimilikinya

dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,

mengimpor, mengekspor, dan/ atau mengedarkan benda yang diberi hak desain industri. Hak atas

desain industri diberikan dalam jangka waktu 10 tahun serta tidak bisa diperpanjang.

Desain Industri mempunyai nilai praktis dan dapat diterapkan (diproduksi) dalam industry

(industrial applicability)

 

Sumber referensi :

Sudjana, Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Terbuka:Tangerang. Modul 6 hal 6.12

1. Definisi Desain Industri

Sumber referensi jawaban :

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

2. Perbedaan Desain Industri dan Desain Umum (Hemnes & Fielden)

Sumber: Hemnes, T. M. S. (Terkait karakteristik desain industri). Lihat juga: Sudjana, Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Terbuka: Tangerang, Modul 6 hal 6.12.

Sumber (Umum/Publik Domain): Pasal 2 dan Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 2000 (Mengenai jangka waktu perlindungan 10 tahun dan konsekuensi setelah masa perlindungan habis).

Sumber (Engineering Design/Fielden): Fielden, J. (Terkait teknis produk). Lihat juga: Sudjana, Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Terbuka: Tangerang, Modul 6 hal 6.12.

3. Desain Industri dalam Lingkup Hak Milik Perindustrian & Hak Eksklusif

Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) - Pengenalan Desain Industri.

Sumber: Pasal 1 angka (5) dan Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sumber: Sudjana, Hukum Kekayaan Intelektual, Universitas Terbuka: Tangerang, Modul 6 hal 6.12.

4. Jangka Waktu Perlindungan

Sumber: Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

5. Definisi Hak Kekayaan Industri (Paten, Merek, Desain, dll)

Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) - Kekayaan Industri.

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar